PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 12
BAB 2 — TINGKAT PELINDUNGAN NEGARA YANG LAYAK,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan:
- Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- Tempat Pemasukan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7;
- Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
- tempat Transit dan Area yang dapat disinggahi maupun yang dilarang Transit, serta tempat Transit dan Negara yang dapat disinggahi maupun yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dengan peraturan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia
