PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 99
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan
Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2) Pelaku. . .
SK No 085279 A
PRES IDEN
(21 Pelaku Usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, kecuali Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro dan usaha kecil.
Paragraf 5 Pembinaan
