Pasal 98
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Toko Swalayan dalam menjual Barang yang
menggunakan merek Toko Swalayan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang yang diproduksi di Indonesia. (2t Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen UMK-M Toko -S*"I"y".yang akan memasarkan produksinya di dalam untuk menggunakan merek milik Toko Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah memiliki merek sendiri.
(3) Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan
Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M yang memproduksi Barang.
(4) Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi
ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Perizinan
