PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 97
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib menyediakan
Barang dagangan produk dalam negeri.
(2) Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan
sendiri, Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib:
- bertanggung jawab terhadap Barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
- membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi Barang dagangan untuk UMK-M.
(3) Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan
danf atau menawarkan:
- ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
- ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.
Pasa-l 98
SK No 083570A
PRESlDEN
