PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 96
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
yang (1) Dalam menciptakan hubungan kerja sama berkeadilan dan saling menguntungkan, Menteri dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan pemasok dan Pelaku Usaha Toko Swalayan dalam merundingkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2).
(1) (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam...
SK No 083571 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha berkoordinasi dengan instansi terkait.
