PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 95
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Dalam pengembangan kerja sama usaha antara
pemasok UMK-M dan Pelaku Usaha Toko Swalayan, persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilakukan dengan ketentuan Pelaku Usaha Toko Swalayan:
- tidak memungut biaya administrasi pendaftaran Barang dari pemasok UMK-M; dan
- membayar kepada pemasok UMK-M secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
(1) (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
hurr-rf b dapat dilakukan secara tidak tunai jika berdasarkan perhitungan biaya risiko dan bunga tidak merugikan pemasok UMK-M.
