Pasal 94
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Kerja sama usaha pemasokan Barang antara pemasok
dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat persyaratan Perdagangan, maka harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama
usaha pemasokan Barang yang terdapat persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Pelaku. . .
SK No 083572 A
PRESIDEN
(4) Pelaku Usaha yang membuat persyaratan
Perdagangan wajib memenuhi ketentuan mengenai persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
