PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 100
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengembangan dan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengembangan dan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.