PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 101
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan, dan kerja sama usaha. (21 Pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Pemerintah Daerah dalam menetapkan pedoman
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. PasallO2...
SK No 083568 A
PRES IDEN
