PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 102
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
( 1) Menteri dalam melakukan pembinaan dapat meminta data dan/atau informasi kepada pengelola Pasar Rakyat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan secara berkala atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (21 Pengelola Pasar Ra}ryat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memberikan data dan f atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan lengkap dan akurat.
PELAPORAN
Pasal 1O3
Setiap Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang wajib menyampaikan laporan Distribusi Barang kepada Menteri.
