PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 104
(1) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib menyampaikan laporan stok Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Menteri. (21 .Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara elektronik.
Pasal 1O5
(1) Pengelola Pasar Rakyat wajib menyampaikan laporan
kepada Menteri terkait: a.omzet...
SK No 083567 A
PRES IDEN
- omzet tahunan dari seluruh pedagang;
- data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok;
- data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar dan komoditi yang dijual; dan
- data Barang kebutuhan pasokan pasar.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik.
