PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam
keadaan baru. (21 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
- peraturanperundang-undangan;
- kewenangan Menteri; dan/atau instansi c. usulan atau pertimbangan teknis dari pemerintah lainnya. yang diimpor (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan (4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
. Pasal 10. .
SK No 083524 A
PRES IDEN
