Pasal 10
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang
ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang
(2) untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat
harus memenuhi kriteria: kesehatan, a. terkait dengan perlindungan terhadap keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
- terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau yang c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar perlu dijaga kelestariannya. yang dilarang (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang
(1) untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. dan Barang (5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian'
Pasal 11 ...
SK No 083523 A
-t7-
Pasal 1 1
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
- melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
- melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
(3) Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
