Pasal 12
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. (21 Barang yang impornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau c.melindungi...
SK No 083521 A
PRESIDEN
- melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi
untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan Barang yang dibatasi untuk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal i3
(1) Dalam rangka kebutuhan neraca komoditas,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyediakan data terkait dengan Ekspor dan Impor serta data lainnya pada sistem informasi yang terintegrasi. {21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada Menteri, menteri, danf atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi. Pasai 14
SK No 083520 A
PRESIDEN
