Pasal 14
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha
terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. (21 Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
