PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 15
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi
program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean.
(2) Importir yang tidak mencantumkan Perizinan
Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
