PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 16
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) wajib memberitahukan jumlah atau voiume Barang Impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Jumlah atau volume Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
