PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 17
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Menteri dapat menetapkan Eksportir dan Importir
yang bereputasi baik. (21 Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik.
(3) Eksportir dan Importir yang bereputasi baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing- pemerintah masing kementerian/lembaga nonkementerian.
(4) Ketentuan mengenai kriteria Eksportir dan Importir
(1) bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dengan Peraturan Menteri.
