Pasal 18
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
Ekspor (1) Ketentuan mengenai pembatasan di bidang dan dan Impor di kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan di tempat penimbunan berikat.
(3) Ketentuan .
SK No 083518 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang
Ekspor dan Impor dikecualikan atas importasi Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor Pembebasan.
(4) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri
dapat menetapkan berlakunya ketentuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kemudahan Impor tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara selektif.
