Pasal 19
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna
pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui p"-b"t."an Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan baku dan/atau bahan penolong industri. (21 pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di kementLrian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Rahan
Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet'
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Menteri kepada menteri- yang urusan pemerintahan di bidang -.ry"i.rggarakan keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BABIII ...
SK No 085133 A
PRES IDEN
