Pasal 20
BAB 3 — PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau
melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
(2) Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Leuel atau Multi Leuel.
(1) (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh: produksi dalam negeri; a. Produsen untuk Barang dan b. Importir untuk Barang asal Impor; yang diproduksi dalam c. Pengemas untuk Barang negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Menteri (5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diubah yang berdasarkan keputusan rapat koordinasi dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. sebagaimana (6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal2l...
SK No 083516 A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
