PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 21
BAB 3 — PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus
menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa
Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya.
Pasal22 sebagaimana (1) Penggunaan label berbahasa Indonesia dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan. (21 Pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- embos atau tercetak; atau b. ditempei atau melekat secara utuh; Barang c. dimasukkan atau disertakan ke dalam dan/atau kemasan. disesuaikan (3) Ukuran besar label berbahasa Indonesia secara dengan ukuran Barang atau kemasan proporsional.
