Pasal 23
BAB 3 — PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama Barang, asai Barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang. Usaha (2) Keterangan mengenai identitas Pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: Barang a. nama dan alamat Produsen untuk produksi dalam negeri; b.nama...
SK No 083515 A
PRESIDEN
- nama dan alamat Importir untuk Barang asal Impor;
- nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau
- nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil.
(3) Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan,
dan kesehatan Konsumen dan lingkungan hidup harus memuat:
- cara penggunaan; dan
- simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Dalam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada Barang dan/atau kemasan.
