PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 24
BAB 3 — PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara
wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
