PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 25
BAB 3 — PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label
berbahasa Indonesia yang memuat informasi:
- secara tidak lengkap; dan/atau
- tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
(2) Pelanggaran...
SK No 083514 A
PRESIDEN
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
