Pasal 26
BAB 3 — PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, wajib menarik Barang dari peredaran dan
dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
(2) Penarikan Barang dari peredaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas perintah Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penarikan Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(4) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan
Pengemas kepada Produsen, Importir, atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal2T Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
