PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 28
BAB 3 — PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tidak berlaku untuk:
- Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen; atau
- Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil.
