PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
pengembangan produk (1) Dalam rangka peningkatan dan invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas:
- pembiayaan;
- penjaminan;
- asuransi Ekspor;
. d. pemasaran
SK No 083525 A
PRESIDEN
- pemasaran; dan/atau
- insentif prosedural lainnya.
(2) Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Menteri dapat menetapkan produk invensi dan inovasi
nasionai yang dapat diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
