PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 83
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Menteri menetapkan pedoman harga pemanfaatan
toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan f atau tenda.
(2) Pemerintah Daerah menetapkan harga pemanfaatan
toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
