PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 84
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pengelola Pasar Rakyat.
Bagian Ketiga Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Paragraf 1 Umum
