PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 82
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun,
dikelola, dan/atau dimiliki oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, pembangunan kembali Pasar Rakyat dilakukan oleh Menteri danf atau Pemerintah Daerah. prioritas (2) Pemerintah Daerah wajib memberikan kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pasar Rairyat yang mengalami bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh toko/kios, los, hamparanfdasaranf jongko, danf atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau. Pasal83...
SK No 083542 A
FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
