PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 79
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada:
- rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
- rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pasar Rakyat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penataan ruang.
(3) Pasar...
SK No 083543 A
PRESIDEN
<r
(1) (3) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan bagian kabupaten/ kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam kabupaten/kota.
