PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 80
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Ketentuan mengenai pembangunan danf atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk Pasar
Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh s\r,asta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau koperasi.
