PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 78
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21 huruf d dapat dilakukan dengan:
- memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan proses yang mudah dan suku bunga terjangkau;
- memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan; dan f atau
- meningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar Rakyat dan pedagang di Pasar Rakyat melalui koperasi dan/atau asosiasi.
Paragraf 2 Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
