PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 76
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat
yang profesional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (2) huruf b dapat dilakukan bekerja sama
dengan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi dan/atau menunjuk perangkat daerah.
(2) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan ketentuan SNI Pasar Rakyat.
Pasal TT Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan:
- memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan Produsen dan/atau Distributor;
- menyediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang; dan/atau c.memfasilitasi...
SK No 083544 A
PRES tDEN
C memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang.
