PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 75
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Menteri menghibahkan Pasar Rakyat yang dibangun
dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah pembangunan dan/atau revitalisasi selesai dilakukan.
(2) Pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar
Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Pemerintah Daerah wajib mengasuransikan Pasar
Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
