Pasal 74
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembangunan...
SK No 083546 A
PRESIDEN
(2\ Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, diutamakan memenuhi kriteria dan persyaratan paling sedikit:
- telah memiliki embrio Pasar Rakyat;
- berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;
- kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat; dan
- peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi.
(3) Dalam hal pembangunan Pasar Rakyat yang
mengalami bencana dan/atau berada di daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan dapat dikecualikan dari kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah, harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan lain yang diatur oleh masing-masing daerah.
(5) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja
sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, danlatau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat.
(6) Dalam hal Menteri dan/atau Pemerintah Daerah
bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
