Pasal 73
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 72 ayat (2) huruf a mencakup:
- fisik;
- manajemen;
- ekonomi; dan
- sosial.
(2) Pembangunan danlatau revitalisasi fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Ralryat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan yang antara lain meliputi: desain a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada standar purwarupa Pasar RakYat;
- zonasi Barang yang diperdagangkan; dan c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, lingkungan;
- kemudahan akses transportasi; dan
- sarana.
SK No 083547 A
PRESIDEN
- sarana teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit:
- peningkatanprofesionalismepengelola;
- pemberdayaan Pelaku Usaha;
- pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; danf atau
- penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
(5) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyatyang kondusif dan nyaman.
