Pasal 71
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Menteri menata dan/atau membangun Pasar Rakyat
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi.
(2) Toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau
Ralryat tenda yang berada dalam Pasar dimiliki/dimanfaatkan oleh pedagang kecil dan menengah, dan/atau koperasi serta UMK-M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal72 Daerah (1) Menteri bekerja sama dengan Pemerintah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat. peningkatan (2) Pembangunan, pemberdayaan, dan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
- pembangunan .
SK No 083548 A
PRESIDEN
- pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat;
- implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional;
- fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing;
- fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat; dan/atau
- fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di Pasar Rakyat.
