Pasal 70
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Barang, (1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi Barang, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan/atau bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang membidangi Perdagangan untuk melakukan pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan'
(2) Pelaksanaan .
SK No 083549 A
PRESIDEN
(21 Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh dinas Provinsi DKI Jakarta dan dinas kabupatenlkota yang membidangi Perdagangan dan/atau bersama-sama dengan dinas provinsi yang membidangi Perdagangan dan/atau Menteri.
(3) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang,
penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, konsultasi, danlatau kunjungan lapangan.
Bagian Kedua Pasar Rakyat
Paragraf 1 Umum
