PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 69
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Ketentuan mengenai pendaftaran Gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan terhadap: penimbunan a. Gudang yang berada pada tempat berikat; di b. Gudang yang berada pada tempat penimbunan yang bawah pengawasan direktorat jenderal membidangi kepabeanan; dan yang c. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi.
Paragraf 3 Pembinaan
