PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 68
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
