PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 67
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di:
- Provinsi DKI Jakarta; dan
- kabupaten/kota, wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.
(2) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat
kabupaten/kota menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat provinsi. perkembangan (3) Penyampaian laporan rekapitulasi penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. Pasa168...
SK No 083550A
PRESIDEN
