PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 59
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
(1) Ketentuan mengenai Distribusi Barang dalam
Peraturan Pemerintah ini dikecualikan untuk:
- pengadaan Barang pemerintah dengan kriteria Barang untuk keadaan tertentu; danlatau
- pemenuhan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Pengadaan Barang pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Bagian Kesatu Gudang
