Pasal 60
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
Gudang (1) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan terbuka. pada ayat (1) (2) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud digolongkan atas: golongan A, dengan kriteria: a. Gudang tertutup
. 1.luas. .
SK No 083554A
PRESIDEN
- luas 10O m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan/atau (tiga 2. kapasitas penyimpanan antara 360 ms ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik).
- Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria: persegi) 1. luas di atas 1.OO0 m2 (seribu meter sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); danf atau ms (tiga 2. kapasitas penyimpanan di atas 3.600 ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m" (sembilan ribu meter kubik). golongan C, dengan kriteria: c. Gudang tertutup
- luas di atas 2.50O m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) ; dan/ atau m3 2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 (sembilan ribu meter kubik). golongan D, dengan kriteria: d. Gudang tertutup tangki; 1. Gudang berbentuk silo atau dan/atau paling sedikit 762 mg 2. kapasitas penyimpanan (tujuh ratus enarn puluh dua meter kubik) atau 4O0 ton (emPat ratus ton).
(3) Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
(4) Penggolongan...
SK No 083553 A
PRES!DEN
(4) Penggolongan Gudang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
