PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 58
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta Produsen Barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih lama dari 7 (tujuh) hari dapat menjual Barang kepada Konsumen tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya.
