PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 57
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya. Pasal58...
SK No 083555 A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
