PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 54
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai perundang-undangan dengan ketentuan peraturan sistem d.anf atau Jasa dilarang dipasarkan melalui Penjualan Langsung.
Bagian
SK No 083556 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Larangan
