PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 53
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
konsultasi, dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan. 52 (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan. evaluasi (3) Dalam melaksanakan pembinaan dan
(2), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan/atau di daerah serta asosiasi di bidang Penjualan Langsung.
