PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 55
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
(1) Produsen, Distributor, dan Grosir/Perkulakan
dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada Konsumen. (21 Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen, pemasok, danf atau Importir yang menunjuknya.
(3) Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang
mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem Penjualan Langsung yang memiliki Hak Distribusi Eksklusif. (41 Importir dilarang mendistribusikan Barang secara langsung kepada Pengecer kecuali bertindak sebagai Distributor.
(5) Pengecer dilarang melakukan Impor Barang
Bagian Kelima Ketentuan Lain-Lain
